usaha kecil merupakan usaha yang pemiliknya mempunyai jalur komunikasi langsung dengan kegiatan operasi dan juga dengan sebagian besar tenaga kerja yang ada dalam kegiatan usaha tersebut, dan biasanya hanya mempekerjakan tidak lebih dari 50 orang.
Usaha kecil memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Manajemen tergantung pemilik.
- Modal disediakan oleh pemilik sendiri.
- Skala usaha dan jumlah modal relatif kecil.
- Daerah operasi usaha bersifat lokal.
- Sumber daya manusia yang terlibat terbatas.
- Biasanya berhubungan dengan kebutuhan kehidupan sehari-hari.
- Karyawan ada hubungan kekerabatan emosional.
- Mayoritas karyawan berasal dari kalangan yang tidak mampu secara ekonomis.
Berikut ini adalah kelemahan dan keunggulan usaha kecil:
Kelemahannya yaitu:
- Modal terbatas.
- Kreadibilitas.
- Permasalahan pegawai.
- Tingginya biaya langsung.
- Keterbatasan kualitas produk.
Keunggulannya yaitu:
- Usaha milik pribadi.
- Motivasi yang lebih tinggi.
- Fleksibelitas yang tinggi.
- Minim birokrasi.
- Melayani pasar lokal/ domestik.
- Produk/ jasa tidak menarik perhatian.
Usaha kecil di Indonesia dikelompokkan menjadi dua kaegori, yakni sektor manufaktur dan sektor jasa. Terdapat pula penggolongan ke dalam sktor formal dan informal. Ada banyak ragam jenis usaha kecil yang bisa dimasuki oleh wirausahawan, antara lain:
- Usaha manufaktur (Manufacturing Business) yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. contoh: pengrajin tahu, pengrajin rotan.
- Usaha Dagang (Merchandising Business) yaitu usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contoh: usaha toko swalayan, toko kelontong.
- Usaha Jasa (Service Business) yaitu usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Contoh: warung internet jasa periklanan, jasa bengkel motor, jasa slon.
Sekarang sudah mengerti kan
yang dimaksud usaha kecil itu seperti apa, semoga penjelasannya dapat membantu anda.