Audit lingkungan adalah suatu alat manajeman yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik, dan objektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajeman dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan. Fungsi audit lingkungan sebagai berikut.
- Upaya Peningkatan ketaatan terhadap peraturan, misalnya baku mutu lingkungan.
- Dokumen suatu usaha pelaksanaan.
SOP (Prosedur Standar Operasi)
Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan
Tanggap Darurat
- Jaminan menghindari kerusakan lingkungan.
- Realisasi dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen
AMDAL.
- Perbaikan penggunaan sumber daya (penghematan bahan, minimalisasi limbah, dan identifikasi proses daur hidup).
Manfaat dari kegiatan audit lingkungan sebagai berikut.
- Mengidentifikasi risiko lingkungan.
- Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada.
- Menghindari kerugian finansial seperti penutupan/ pemberhentian suatu usaha atau kegiatan atau pembatasan pemerintah atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik.
- Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan.
- Meningkatkan kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
- Mengidentifikasi kemungkinan penghentian biaya melalui upaya konservasi energi serta pengurangan, pemakaian ulang, dan daur ulang limbah.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang
Pengertian Audit Lingkungan, semoga informasi di atas dapat bermanfaat.