Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun
AMDAL tetap harus melakukan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelola lingkungan hidup untuk pengembalian keputusan dan dasar untuk menertibkan izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan. Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL, tetapi dengan mengguanakan formulir isian yang berisi hal-hal berikut.
- Identitas pemrakarsa.
- Rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi.
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Tanda tangan dan cap.
Formulir isian diajukan oleh pemrakarsa kegiatan kepada instansi berikut.
- Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/ kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/ kota.
- Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup provinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu kabupaten/ kota.
- Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu provinsi atau lintas batas negara.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan tentang
Pengertian UKL dan UPL, semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat.