Apasih yang dimaksud Pemrakarsa itu?
Pemrakarsa yaitu orang/ badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan atau usaha yang dilakukan. Pemarkasa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemarkasa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian
AMDAL, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentauan AMDAL tetap di tangan Pemrakarsa kegiatan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang
Pengertian Pemrakarsa AMDAL, mudah-mudahan membantu anda.