Hak kekebalan atas tempat tinggal adalah hak yang dimiliki oleh seorang diplomat yaitu seorang diplomat memiliki hak kekebalan dalam daerah perwakilan. Daerah perwakilan meliputi kedaulatan beserta halaman dan bangunan di mana terpancang bendera dan lambang negara pengirim, maupun tempat tinggal perwakilan diplomatik. Menurut
hukum internasional, daerah tersebut dipandang sebagai daerah negara pengirim. Oleh sebab itu, orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan. Daerah ini juga tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, ataupun polisi tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Negara penerima harus melindungi daerah perwakilan. Terkait dengan hak ini, seorang diplomat tidak memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri. Oleh sebab itu, apabila ada seorang yang masuk ke wilayah kedutaan dan mencari suaka politik dapat diserahkan atas permintaan pemerintah.
Itulah
yang dimsksud Hak kekebalan atas tempat tinggal, semoga informasi tersebut bisa menambah pengetahuan kita.