Ratifikasi merupakan pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang menandatangani perjanjian tersebut. Adapun ketentuan dan pelaksanaan reatifikasi disesuaikan oleh masing-masing negara yang bersangkutan, sebab prosedur ratifikasi tiap-tiap negara dapat berbesa.
Ratifikasi
perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu ratifikasi oleh badan eksekutif, ratifikasi oleh badan legislatif, dan ratifikasi campuran (legislatif dan eksekutif).
Itulah
yang dimaksud Ratifikasi (Ratification), semoga apa yang saya uraikan dapat bermanfaat.