Perundingan merupakan tahap awal dalam proses pembuatan suatu perjanjian. Perundingan dilakukan antara pihak/ negara tentang objek tertentu yang sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian.
Dalam tahap ini, pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pembuatan
perjanjian internasional tersebut mengadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Negosiasi juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.
Sekian penjelasan yang bisa saya bagikan tentang
Pengertian Perundingan (Negotiation), semoga apa yang saya bagikan ini dapat membantu anda.