Hak kekebalan pribadi adalah hak yang mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapatkan perlindungan terhadap gangguan dan serangan atas kebebasan dan kehormatannya, serta kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
Setiap anggota
perwakilan diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat, namun tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Meereka dibebaskan dari pemeriksaan atas diplomatik dan bebas mendirikan tempat ibadah di lingkungan kedaulatan.
Seorang diplomat memiliki hak imunitas yang bersifat mutlak dari tuntutan pidana negara penerima. Meskipun demikian, seorang diplomat wajib menaati dan mematuhi peraturan yang berlaku dan ketentuan hakim pidana di negara penerima.
Itulah uraian singkat dari
Pengertian Hak kekebalan pribadi, semoga uraian tersebut dapat menambah pengetahuan kita.