Hak korespondensi diplomatik merupakan kekebalan yang mencakup surat-menyurat, arsip, dokumen, dan termasuk kantor diplomatik. Arsip-arsip, surat-surat, ataupun telegram dalam kantor diplomatik tidak boleh dibuka oleh polisi ataupun hakim. Warga negara yang mencari perlindungan di gedung
perwakilan diplomatik tidak dapat ditangkap begitu saja, melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
Itulah sedikit penjelasan dari saya tentang apa
yang dimaksud Hak korespondensi diplomatik, semoga penjelasan tersebut memberikan manfaat.