Setelah sebelumnya saya sampaikan Perjanjian internasional segi ekonomi, maka kali ini saya akan sampaikan
Pengertian Perjanjian internasional segi hukum.
Perjanjian internasional segi hukum, yaitu perjanjian internasional yang berisi tentang hukum, misalnya hukum status kewarganegaraan. Contohnya dibuatnya peraturan
hukum mengenai dwikewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC, dan lain-lain.
Bagaimana sekarang anda sudah mengerti kan
yang dimaksud Perjanjian internasional segi hukum itu apa. Semoga penjelasan yang saya berikan ini bisa membantu anda.