Sekretariat PBB merupakan badan administrasi PBB yang dipimpin oleh seorang Sekretariat Jenderal PBB dengan dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia. Sekretariat PBB terbagi menjadi dua, yaitu Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Jenderal Pembantu.
1. Sekretaris Jenderal (General Secretary)
Sekretaris Jenderal dipilih oleh Majelis Umum atas usul
Dewan Keamanan dan dapat dipilih kembali. Pada umumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) dipilih dari negara yang tidak terlibat politik besar. Adapun tugas yang diemban oleh Sekretaris Jenderal sebagai berikut.
a. Memimpin aktivitas ketatausahaan PBB atau menjadi kepala administratif PBB.
b. Menyusun laporan tahunan PBB yang dibahas dalam sidang Majelis Umum.
c. Melaporkan kepala Dewan Keamanan atas setiap perkembangan situasi yang menurut penilaiannya membahayakan perdamaian dan keamanan dunia.
d. Meminta perhatian Dewan Keamanan tentang suatu masalah yang menurut pendapatnya mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
2. Sekretaris Jenderal (Under Secretary)
Tanggung jawab Sekretaris Jendral Pembantu sebagai berikut:
a. Melaksanakan keputusan-keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.
b. Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh Majelis Umum dan badan-badan umum lainnya.
Itulah sedikit penjelasan yang dapat saya berikan tentang
Pengertian Sekretariat PBB. Semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat.