Harta Tetap disebut dengan fixed assets.
Harta tetap yaitu setiap harta perusahaan yang dapat digunakan lebih dari satu tahun dan uang tunai yang dikeluarkan untuk pengadaannya akan kembali menjadi uang tunai melalui penyusutan (depresiasi). Nilai harta tetap pada neraca menunjukkan harga beli dan penyusutannya, kecuali untuk tanah yang tidak mengalami penyusutan. Harta tetap meliputi:
- Perlengkapan (equipment).
- Mesin (machine).
- Bangunan (building).
- Tanah (land).
Sekarang sudah mengerti kan tentang apa
yang dimaksud harta tetap itu, semoga dapat memberikan manfaat. Lihat juga penjelasan tentang
Pengertian harta lancar, semoga dapat memberikan manfaat.