Penyelenggaraan negara secara garis besar diselenggarakan dengan dua sistem yakni sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Sistem sentralisasi jika urusan yang bersangkutan dengan aspek kehidupan dikelola di tingkat pusat. Pada hakekatnya sifat sentralistik itu merupakan konsekuensi dari sifat negara kesatuan.Perdebataan penyelenggaraan negara yang sentralistik yang dipertentangkan dengan
ADS HERE !!!