Pengertian Hukum antar golognan
adalah hukum/ peraturan yang mengatur dua orang atau lebih (antar golongan) yang masing-masing taat kepada hukum yang berbeda.
Hukum antar golongan menunjukkn hukum manakah yang berlaku atau apakah yang menjadi hukum, apabila hubungan antara warga Negara dalam satu tempat, satu Negara dan satu waktu menunjukkan hubungan dengan kaidah-kaidah hukum yang berbeda.
Demikian penjelasan singkat dari
Pengertian Hukum antar golongan semoga bermanfaat.