Pengertian Lex Naturalis (Hukum Alam) adalah hukum yang berlaku setiap tempat dan berlaku setiap saat. Lex naturalis merupakan perwujudan dari lex aetarna pada rasio manusia. Atas dasar ini manusia bisa membedakan/ menentukan hal yang baik dan hal yang buruk, selai itu juga bisa melakukan suatu penelitian.
Hukum alam merupakan hukum yang sudah ada sejak alam ini terbentuk dan secara alami makhluk-makhluk yang ada didalamnya sudah terbentuk
hukum-hukum sendiri, tatanan hidup terbentuk sendiri. Alam adalah tempat dimana setiap makhluk hidup menentukan hidup, bisa berkembang biak, mencari makan semua itu merupakan hukum alam.
Demiikian penjelasan tentang
Pengertian Lex Naturalis (Hukum Alam).