Sebenarnya istilah
masyarakat madani adalah istilah baru yang bersumber dari hasil pemikiran Prof. Naquib al-Attas. Prof. Naquib al-Attas merupakan seorang filosof kotemporer asal Malaysia. Istilah masyarakat madani atau yang sering disebut dengan civil society baru terkenal di Indonesia pada tahun 1990-an. Istilah masyarakat madani awalnya di Indonesia berawal dari gagasan seseorang yang bernama Dato Anwar Ibrahim.
Istilah masyarakat madani di dalam perkembangannya dipahami oleh para ahli berdasarkan lingkungannya sendiri-sendiri. Definisi masyarakat madani tersebut adalah hasil dari kajian dan analisis dari fenomena masyarakat.
Berikut ini beberapa pengertian madani.
a. Nurcholis Madjid
Masyarakat madani merupakan sebuah tatanan kemasyarakatan yang mengutamakan
demokrasi, toleransi, dan berkeadaban, dan juga saling menghargai tentang adanya kemajemukan/ pluralisme.
b. Zbighew Rau
Masyarakat madani merupakan sebuah masyarakat yang perkembangannya bermula dari sejarah yang mengutamakan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, satu sama lain bersaing untuk memperoleh ketentuan-ketentuan yang mereka yakini. Menurut Zbighiew Rau, sistem nilai yang wajib ada pada masyarakat madani yakni adalah individualisme, pasar (market), dan pluralisme.
c. A.S Hikam
A.S. Hikam mengartikan pengertian masyarakat madani atas dasar istilah civil society. Pendapatnya, civil society diartikan sebagai wilayah/ kawasan kehidupan sosial yang terorganisasi yang mempunyai ciri-ciri seperti berikut ini.
1. Voluntary (Kesukarelaan), artinya tidak terdapat pemaksaan, tetapi memiliki komitmen bersama untuk meraih cita-cita bersama.
2. Self supporting (Keswadayaan), artinya mempunyai kemandirian yang kuat tidak tergantung pada organisasi atau lembaga lain.
3. Self generating (Keswasembadaan), artinya harga diri yang tinggi dimiliki oleh setiap anggota.
4. Memiliki kemandirian yang tinggi terhadap negara, maksudnya yaitu masyarakat madani tidak menggantungkan diri pada perintah orang lain termasuk negara.
5. Keterikatan dengan aturan/ norma-norma hukum, maksudnya yaitu terkait dengan nilai-nilai hukum yang menjadi kesepakatan bersama.
Berdasarkan dari beberapa definisi tersebut, maka dapat dirangkum bahwa masyarakat madani merupakan suatu kelompok atau suatu tatanan masyarakat yang mampu berdiri secara mandiri di hadapan negara atau penguasa, mempunyai ruang publik dalam menyampaikan pendapat, dan juga mempunyai lembaga-lembaga mandiri yang mampu menyalurkan aspirasi maupun kepentingan publik.
Itulah
yang dimaksud masyarakat madani, semoga penjelasan yang saya bagikan tersebut dapat bermanfaat buat kita semua.