Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua istilah, yaitu sistem dan pemerintahan. baik antara bagian-bagian ataupun hubungan fungsional kepada keseluruhan sehingga hubungan itu menimbulkan ketergantungan antara bagian-bagian. Jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhan bagian-bagian tersebut.
Pemerintah dalam arti luas adalah segala kepentingan yang dilakukan oleh negara dalam mewujudkan kesejahteraan raknyatnya dan kepentingan negara sendiri. Jadi, tidak diartikan sebagai pemerintahan yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, tetapi juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif. Oleh karena itu, membicarakan sistem pemerintahan adalah membicarakan pembagian tugas kekuasaan serta hubungan antarlembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan dalam rangka kepentingan rakyat. Pembagian kekuasaan organisasi pemerintah ini dibagi menurut garis horizontal dan vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal didasarkan pada sikap dan tugas yang berbeda-beda jenisnya yang menimbulkan berbagai macam lembaga di dalam suatu negara, sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal melahirkan dua garis hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem desentralisasi dan dekonsentrasi.
Itulah
yang dimaksud sistem pemerintahan, semoga apa yang saya jelaskan diatas dapat membantu anda.