Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa yang
efektif dan adil. Para pihak yang ingin bersengketa dapat memanfaatkan badan arbitrase yang telah terlembaga atau badan arbitase ad hoc. Meskipun dianggap sebagai penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum, keputusan yang dihasilkan oleh badan arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin akan meningkat masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan meningkat.
Itulah
yang dimaksud Arbitrase, mudah-mudahan apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat buat anda.