Good Offices/ jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para phiak yang bersengketa menyelesaikan sengketa dengan negosiasi. Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam 2 (dua) bentuk sebagai berikut.
a. Jasa baik teknis
Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh
negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan jasa teknis adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengekta setelah hubungan diplomatik mereka terputus.
b. Jasa baik polis
Jasa baik polis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau oraganisasi internasional yang berupaya menciptakan suatau perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetisi.
Itulah sedikit penjelasan dari saya, sekarang sudah tahu kan apa
yang dimaksud Good Offices itu. Semoga penjelasan tersebut bermanfaat.