Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap
negara lain. Syarat-syarat reprisal antara lain:
a. sasarannya ditujukan kepada negara yang senantiasa melakukan pelanggaran.
b. negara sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi.
c. tindakan reprisal harus proposional dan tidak boleh berpihak.
Itulah
yang dimaksud Rprisal, semoga penjelasan yang saya bagikan ini bisa bermanfaat untuk anda.