Asas Teritorial adalah asas yang mendasarkan diri pada kekuasaan negara atas daerahnya. Oleh karena itu, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Semua orang dan semua barang yang berada di luar wilayahnya berlaku
hukum asing (internasional).
Bagaimana, sekarang anda sudah tahu kan apa
yang dimaksud Asas Teritorial, semoga informasi tersebut bisa menambah wawasan anda.