Tahukah kamu apa
yang dimaksud Perjanjian yang bersifat khusus ?
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contact), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (
perjanjian bilateral). Contohnya perjanjian antara RI dan RRC menganai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan-penyelundupan, dan sebagainya.
Demikian yang bisa saya uraikan mengenai
Pengertian Perjanjian yang bersifat khusus, semoga apa yang saya uraikan tersebut bisa membantu anda.