Apa
yang dimaksud Perjanjian yang membentuk hukum ?
Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan
diplomatik, Konvensi Montiego Tahun 1982 tentang Hukum Laut Internasional, dan sebagainya.
Demikian sedikit penjelasan dari
Pengertian Perjanjian yang membentuk hukum, semoga penjelasan yang saya uraikan tersebut bisa bermanfaat.