Secara umum konsep peningkatan pajak dan retribusi daerah dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu upaya ekstensifikasi dan intensifikasi.1) Upaya Ekstensifikasi Ekstesifikasi merupakan suatu kondisi yang menekankan pada upaya penjangkauan sesuatu secara lebih luas daripada yang telah ada. Sedangkan ekstensifikasi pajak menurut Soemitro (1988:384) adalah :Perluasan pemungutan pajak
ADS HERE !!!