Tata cara pembayaran pajak Daerah diatur dalam pasal 11 UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu :
Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya pajak.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang
ADS HERE !!!