Didalam konteks teoritis demokrasi selalu berkaitan erat dengan desentralisasi kekuasaan. Dan desentralisasi pada dasarnya diwujudkan dengan adanya otonomi pada tingkat lokal untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Indonesia memasuki babak baru dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dimana daerah memiliki wewenang
ADS HERE !!!