Sebelum membahas mengenai teori pemidanaan, berikut ini akan diberikan penjelasan singkat mengenai pembedaan hukum pidana. Dalam hukum pidana dikenal pembedaan antara hukum pidana dalam arti objektif dan hukum pidana dalam arti subjektif.
1. Hukum Pidana Dalam Arti Objektif (Ius Ponale).
Yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan atau keharusan dimana terhadap pelanggarannya diancam
ADS HERE !!!