Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis, melalui media pers. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam masyarakat, bukan merusaknya.
Menurut Ensiklopedia Indonesia, kebebasan adalah suatu keadaan di mana manusia dapat mengatur perilaku dan kehidupannya menurut kehendak dirinya. Dalam konteks kemerdekaan
pers, merdeka mengandung arti tidak adanya campur tangan penguasa dalam bentuk aturan-aturan yang mengekang kemerdekaan pers. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk:
- Kebebasan dari keharusan memiliki surat izin tertib dan bentuk lain.
- Merdeka dari pemberedelan.
- Merdeka dari sensor pers.
- Merdeka dari campur tangan pemerintah dan pihak mana pun dalam kegiatan pers.
Adapun pengertian kebebasan pers jika ditilik dari aspek bahasa adalah bersumber pada kata freedom of the press, yaitu kata dalam bahasa Inggris yang mengandung arti hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti penyebarluasan, pencetakan, dan penerbitan surat kabar, majalah, buku, atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Itulah sedikit yang mampu saya jelaskan tentang apa
yang dimaksud kebebasan pers itu, semoga memberikan manfaat.