Istilah pers berasal dari bahasa Belanda, persen atau dalam bahasa Inggris, press yang artinya menekan. Istilah menekan sendiri pada dasarnya mengacu pada pengoperasian mesin cetak kuno, yaitu dengan ditekan keras agar menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas. karya cetak dalam bentuk lembaran kertas inilah yang menjadi asal muasal dari adanya surat kabar atau sekarang ini kita kenal dengan pers dalam arti sempit.
Seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat yang begitu cepat, pengertian pers pun telah mengalami perluasan makna, hal tersebut tentunya tidak terlepas dari pesatnya perkembangan teknologi di bidang
komunikasi. Pada saat ini pers tidak saja diartikan sebagai surat kabar, akan tetapi telah meluas meliputi majalah, radio, televisi, internet, dan sebagainya yang kemudian dikenal dengan istilah media massa atau media komunikasi massa. Di Indonesia, kehidupan pers diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Demikianlah penjelasan yang dapat kami berikan tentang apa
yang dimaksud pers, semoga dapat menambah pengetahuan kita.