Fungsi Negara – Segala sesuatu yang dibuat pastinya mempunyai fungsi. Terbentuknya sebuah negara tentunya mempunyai fungsi-fungsi yang diharapkan oleh warganya bisa berjalan dengan baik. Lalu apa
fungsi dibentuknya sebuah negara?
Fungsi Negara secara sederhana bisa diartikan sebagai kegiatan negara untuk mewujudkan harapan dan cita-cita sesuai tujuan negara tersebut. Masyarakat berharap dengan adanya negara maka harapan dan cita-citanya bisa menjadi kenyataan. Untuk lebih jelasnya maka
kami akan menjelaskan secara rinci mengenai hal-hal apa saja yang menjadi fungsi terbentuknya suatu negara. Berikut ini penjelasannya.
Agar pembahasan yang kami berikan lengkap maka kami membaginya menjadi 2 bagian yaitu
Fungsi negara secara umum dan
Fungsi negara menurut para ahli.
Fungsi Negara secara Umum
Secara umum
Fungsi Negara mencakup 4 hal berikut ini:
1. Fungsi Melaksanakan Ketertiban dan Keamanan
Terlaksananya program-program pembangunan secara lancar membutuhkan stabilitas negara yang kondusif. Karena itulah, Negara harus selalu menjaga ketertiban dan keamanan negaranya. Dengan adanya ketertiban dan keamanan diharapkan bisa mencegah terjadinya pertikaian dan bentrokan-bentrokan yang dapat terjadi antar sesama warga dalam kehidupan sehari-hari. Karena negara merupakan stabilisator bagi masyarakat maka untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan harus menciptakan hukum. Walaupun demikian, Negara dalam melaksanakan penertiban, harus tetap berdasarkan peraturan yang tercantum dalam perundang-undangan.
2. Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan
Tujuan dari pembentukan sebuah negara adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Karena itulah fungsi negara yaitu untuk berusaha dengan baik agar tercipta kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bisa diusahakan menciptakan sistem perekonomian yang baik dan juga pembangunan di segala bidang. Tetapi tidak berarti pembangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara akan tetapi juga membutuhkan dukungan dari rakyat.
3. Fungsi Pertahanan
Demi kelangsungan hidup bangsa dan negara, fungsi pertahanan negara sangatlah penting. Bertahan atau tidaknya suatu bangsa dan negara dapat ditentukan dengan adanya pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara ada hubungannya dengan ketahanan sebuah negara dari serangan negara lain. Karena itulah dibutuhkan personil keamanan yang tangguh, terlatih dan juga alat-alat pertahanan negara.
4. Fungsi Menegakkan Keadilan
Selanjutnya fungsi negara yaitu keadilan. Keadilan harus ditegakkan untuk semua warga negara tanpa membeda-bedakan. Karena itulah untuk menjamin keadilan setiap warga negara dibentuklah badan-badan peradilan negara. Usaha yang bisa dilakukan oleh badan-badan peradilan yaitu memberikan keputusan yang adil sesuai hukum yang berlaku. Jika keadilan dalam negara ditegakkan maka kehidupan masyarakat akan menjadi nyaman dan tentram. Tetap,i jika dalam suatu negara tidak ditegakkan keadilan maka akan muncul masalah dalam mayarakat yang dapat mengganggu ketentraman negara.
Fungsi Negara Menurut para Ahli
Para ahli negara di dunia banyak yang mengutarakan fungsi negara. Berikut ini adalah penjelasan fungsi negara menurut beberapa ahli:
Fungsi Negara menurut R.M Mac Iver
Menurut pendapat
R.M. Mac Iver Fungsi Negara meliputi:
- Fungsi pelaksanaan pengembangan Negara dan konservasi dengan alat perlengkapan negara dengan tujuan untuk dinikmati generasi mendatang. Misalnya konservasi hutan, danau, sungai, dan pengembangan industri serta hasil pertanian.
- Fungsi pemeliharaan ketertiban dikisaran batas-batas wilayah negara yang tujuannya memberikan perlindungan terhadap warga negara yang lemah.
Fungsi Negara menurut John Locke
Menurut John Loocke fungsi negara itu terdiri atas 3 bagian yaitu:
- Fungsi Legislatif (Fungsi membuat undang-undang)
- Fungsi Eksekutif (Fungsi membuat peraturan dan pengendali)
- Fungsi Federatif (Fungsi urusan luar negeri, perang dan damai)
Fungsi Negara menurut Van Vollenhoven
Menurut Van Vollenhoven, Fungsi negara terdiri dari 4 hal yang dikenal dengan sebutan “catur praja”. Berikut ini adalah 4 Fungsi Negara tersebut:
- Fungsi Negara bestuur (menyelenggarakan pemerintahan).
- Fungsi Negara rechtsprak (mengadili).
- Fungsi Negara regeling (membuat peraturan).
- Fungsi Negara politie (ketertiban dan keamanan).
Fungsi Negara menurut Montesquieu
Fungsi negara menurut Montesquieu terdiri dari 3 tugas pokok yang disebut "
Trias Politika" yaitu:
- Fungsi Legislatif (Fungsi membuat undang-undang)
- Fungsi Eksekutif (Fungsi pelaksanaan undang-undang)
- Fungsi Yudikatif (Fungsi pengawasan dan pengadilan)
Fungsi Negara menurut Lloyd Vernon Ballard
Dalam tinjauan sosiologis,
Lloyd Vernon Ballard mengemukakan bahwa Fungsi Negara dikelompokkan dalam empat fungsi yaitu
-
Fungsi Social control adalah mengkoordinir, menyesuaikan dan mendamaikan tiap kumpulan/ kelompok yang saling berselisih. Misalnya menyelenggarakan keadilan sosial.
-
Fungsi Social conservation adalah pentingnya memelihara nilai-nilai sosial untuk ketertiban politik dan sosial. Misalnya: Menegaskan tata tertib intern melalui cara menyelesaikan konflik yang terjadi antara sesama warga negara.
-
Fungsi Social improvement adalah Perluasan segi kehidupan seluruh kelompok. Fungsi
Social improvement ini meliputi pengadaan penelitian ilmiah, memajukan kesenian dan perluasan pendidikan.
-
Fungsi Social amelioration dari situasi kelompok yang dirugikan. Fungsi
Social amelioration ini meliputi pemeliharaan orang cacat dan pemberantasan kemiskinan.
Fungsi Negara menurut M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen
Menurut
M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen, Fungsi Negara sekurang-kurangnya ada 3 yaitu:
-
Fungsi Negara Jasa: adalah Semua kegiatan yang dapat saja tidak berjalan jika tidak dijalankan negara. Contohnya: pembangunan jembatan dan pembangunan jalan.
-
Fungsi Negara Esensial: adalah fungsi yang wajib dimiliki negara untuk kelanjutan negara. Fungsi esensial terdiri dari: pemeliharaan pengadilan, kepolisian, angkatan perang, pemungutan pajak dan hubungan luar negeri.
-
Fungsi Negara Perniagaan: adalah fungsi yang penyelenggaraanya negara untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya: BUMN.
Fungsi Negara menurut Prof. Miriam Budiardjo
Fungsi Negara menurut Prof. Miriam Budiardjo, pada umumnya negara mempunyai fungsi berikut ini:
-
Fungsi Negara Melaksanakan Ketertiban: Dalam hal ini, fungsi negara adalah sebagai stabilisator. Supaya tujuan bersama bisa tercapati maka ketertiban perlu ditegakkan guna mencegah terjadinya bentrok antar sesama warga masyarakat. Negara mempunyai kekuasaan dalam mengatur hubungan antar manusia yang berada di wilayah negara tersebut supaya dapat tertib dan aman. Di dalam menegakkan ketertiban negara menggunakan acuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Fungsi Negara Mengusahakan Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyatnya: Dalam hal ini negara mempunyai kewajiban yaitu untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya. Fungsi ini sangat penting terutama bagi negara-negara yang masih baru atau sedang berkembang.
-
Fungsi Negara Melaksanakan pertahanan: Untuk mencegah, menanggulangi dan menjaga dari berbagai ancaman, gangguan dan tantangan maka Negara wajib mempunyai personil pertahanan dan peralatan pertahanan.
-
Fungsi Negara Menegakkan keadilan: Keadilan merupakan hak setiap orang, oleh karena itu setiap orang harus mendapatkan keadilan dan terhindar dari tindakan sewenang-wenang baik yang dilakukan orang lain maupun oleh negara. Dalam menjalankan fungsi ini, negara menggunakan badan atau lembaga peradilan yang ada di negara tersebut.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang apa itu
Fungsi Negara, semoga penjelasan di atas dapat memberikan manfaat.