Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang dimiliki oleh manuusia, dan hak tersebut melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sesuai kodratnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi Manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak kemerdekaan, hak milik serta hak-hak dasar yang lainnya yang melekat pada diri manusia, hak tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh orang lain. Pada hakikatnya hak asasi manusia bukan semata-mata dari manusia sendiri melainkan dari Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran akan hak asasi manusia itu sudah ada sejak manusia itu dilahir karena hak asasi manusia itu merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu perbuatan setiap orang atau kelompok orang baik secara sengaja atau tidak sengaja yang secara melawan
hukum membatasi, mengurangi, menghalangi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-undang.
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan Pengadilan bersifat Khusus untuk mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) yang berat.
Pengadilan HAM meliputi:
1. Tindakan kejahatan genosida.
2. Tindakan Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Demikian Informasi yang dapat saya sampaikan tentang
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), semoga dapat bermanfaat.