Pengertian Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di Negara lain/ Negara asing/ diluar
wilayah. Pada umumnya hukum asing itu lebih mengarah pada proses hukum maupun aturan hukum dari suatu Negara lain.
Hukum asing akan berlaku apabila dalam suatu Negara belum terdapt ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu hal, maka Negara tersebut akan menggunakan/ memberlakukan hukum asing untuk referensi. Biasanya hukum asing lebih condong kepada masalah yang sifatnya internasional. Misalnya Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional dan lain-lain.
Hukum-hukum yang mengatur badan hukum asing di Indonesia contohnya yaitu hukum bisnis.
Demikian yang bisa saya sampaikan tentang
Pengertian Hukum Asing semoga bermanfaat.