Hukum dagang termasuk bagian dari hukum perdata/ hukum perikatan lain.
Hukum Dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur masalah perjanjian perdagangan atau perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.
Hukum dagang dapat diartikan sebagai serangkaian kaidah yang memberikan aturan mengenai dunia bisnis atau dunia usaha dan dan dalam lalu lintas perdagangan.
Hukum dagang merupakan yang mengatur hubungan antara seorang produsen dan konsumen, yang menjual dan membeli sesuatu dengan tujuan untuk kesepakatan supaya tidak terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Cukup singkat
Informasi yang dapat saya sampaikan tentang
Pengertian Hukum Dagang semoga bermanfaat.