Pengertian Hukum Formal adalah
hukum yang mengatur dan mengikat tata cara menjalankan dan mempertahankan peraturan hukum materil.
Hukum formal merupakan hukum proses atau hukum acara yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimna cara menjangkau suatu permasalahan/ perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberikan keputusan.
Yang termasuk Sumber-sumber
Hukum Formal adalah undang-undang, Traktat atau perjanjian Internasional, kebiasaan, doktin dan yurisprudensi.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.
Demikian yang bisa saya sampaikan tentang
Pengertian Hukum Formal semoga dapat bermanfaat.