Pengertian Hukum Internasional publik adalah peraturan
hukum Internasional yang yang mengatur masalah atau hubungan yang melintasi batas Negara baik antar Negara dengan Negara hubungan Internasional) atau Negara dengan subjek hukum internasional selain Negara, serta antar subjek hukum internasional selain Negara satu sama lain yang bukan perdata.
Itulah sedikit penjelasan tentang
Pengertian Hukum Internasional Publik semoga bermanfaat.