Hukum Kekayaan adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Timbulnya hak dan kewajiban itu karena adanya hubungan antara subjek hukum yang satu dengan yang lainnya. Hukum Kekayaan terdiri atas hukum benda dan hukum perikatan.
- hukum benda adalah peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hak-hak tentang benda yang mutlak sifatnya maksudnya yaitu bahwa atas hak-hak benda itu orang wajib meghormatinya.
- hukum perikatan adalah peraturan yang mengatur hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.
Demikian yang dapat saya sampaikan tentang
Pengertian Hukum Kekayaan semoga dapat bermanfaat.