Kata
hukum keluarga berasal dari terjemahan kata dalam bahasa belanda yaitu familierecht atau dalam bahasa inggris law of familie. Sedangkan kata keluarga dalam arti sempit maksudnya yaitu orang rumah seperti anak istri,keluarga dalam arti luas yaitu seperti kerabat, sanak saudara. Jadi
Hukum Keluarga adalah seperangkat peraturan yang timbul karena adanya hubungan dalam keluarga, keluarga itu bisa dari keluarga sedarah dan keluarga kerena perkawinan.
Keluarga karena keturunan sedarah maksudnya yaitu sanak saudara karena keturunan maksudnya keluarga senenek moyang. Sedangkan Keluarga karena perkawinan maksudnya yaitu keluarga yang terjadi karena adanya ikatan perkawinan misalnya sanak saudara istri dan sanak saudara suami.
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga
Pengertian Hukum Keluarga diatas dapat bermanfaat.