Hukum Materill adalah hukum yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia agar bersikap tindak, contohnya harus melunaisi hugang, tidak boleh membunuh, tidak boleh mencuri, dan lain-lain.
Sumber hukum materiil ini adalah faktor yang membantu dalam pembentukan sebuah peraturan hukum, misalnya hubungan kekuatan politik, hubungan social, situasi social ekonomis, hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), perkembangan
internasional, keadaan geografis, dan lain-lain.
Demikian sedikit penjelasan yang dapat saya sampaikan tentang
Pengertian Hukum Materiil semoga dapat bermanfaat.