Pengertian Hukum Objektif adalah hukum yang berlaku secara umum di suatu Negara dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu maksudnya yaitu berlaku untuk seluruh masyarakat dalam suatu Negara, tidak hanya mengatur hubungaan orang-orang tertentu saja.
Hukum objektif isinya yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih (hubungan antara sesame masyarakat, hubungan antara masyarakat dengan masyarakat, dan hubungan masyarakat dengan Negara). Contohnya KUHP/ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Itulah yang dimaksud dengan
Pengertian Hukum Objektif, semoga penjelasan diatas bisa bermanfaat.