Pengertian Hukum Pribadi adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur tentang subjek hukum/ orang pribadi. Hukum pribadi mengatur manusia sebagai subjek hukum serta mengatur kecakapan dalam memiliki hak dan tanggung jawab terhadap tindakannya.
Hukum pribadi merupakan bagian dari
hukum materiil yang khusus mengatur urusan secara pribadi/ perorangan serta hubungan antara pribadi dengan pribadi lainnya/ antar pribadi. Contohnya urusan kedudukan seseorang, kewarganegaraanya, domisili, tanggung jawab dalam bertindak dan lain-lain.
Itulah sedikit penjelasan tentang
Pengertian Hukum Pribadi semoga bermanfaat.