Pengertian Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran terhadap undang-undang, pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana akan diancam dengan sanksi pidana tertentu. Perbuatan-perbuatan yang dialarang dalam hukum pidana yaitu: Pembunuhan, perampokan, pencurian, penipuan, korupsi, penganiayaan dan pemerkosaan.
Hukum pidana
merupakan hukum yang menjaga stabilitas Negara bahkan merupakan lembaga moral yang mempunyai peran merehabilitasi para pelaku pidana.
Tujuan hukum pidana secara konkrit itu ada 2 yaitu:
1. Untuk membuat setiap orang menjadi takut jika melakukan perbuatan yang tidak baik.
2. Untuk mendidik seseorang yang sudah pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan bisa diterima kembali di masyarakat.
Sebenarnya tujuan
hukum pidana itu mengandung makna mencegah terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat di samping pengobatan untuk orang yang sudah terlanjur berbuat tidak baik.
Itulah sedikti penjelasan
Pengertian Hukum Pidana semoga dapat bermanfaat.