Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/ masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara. Berikut ini adalah cirri-cri hukum public:
1. Negara bertindak untuk tujuan kepentingan umum.
2. secara top down diatur oleh penguasa.
3. Terkait hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan individu.
4. Kaya muatan politik.
Berikut ini adalah Yang termasuk hukum publik:
- Hukum Tata Negara.
-
Hukum Administrasi Negara.
- Hukum Pidana.
- Hukum Internasional Publik.
Contoh Hukum public yaitu: kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi / tata usaha Negara), pemili dan politik (hukum tata Negara), kejahatan (hukum pidana),
Itulah Penjelasan tentang
Pengertian Hukum Publik semoga dapat bermanfaat.