Pengertian Hukum Subjektif adalah peraturan hukum yang timbul dari
hukum objektif yang merupakan hukum yang dihubungkan dengan seseorang yang tertentu dan berlaku bagi orang-orang tertentu dengan demikan menjadi hak dan kewajibannya.
Hukum subjektif bisa timbul apabila hukum objek bereaksi, hal itu karena hukum objek yang bereaksi itu melakukan 2 pekerjaan yaitu memberikan hak dan kewajiban. Pada kedua unsur yaitu di satu pihak yang diberi oleh hukum objektif, di pihak lain kewajiban yang mengikutinya. Apabila pada hubungan hukum yang terjadi antar pembeli dengan penjual, kewajiban pembeli adalah membayar harga pembelian kepada penjuual, maka didalamnya ditemukan hak penjual menuntut pembayaran dari pembeli.
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan tentang
Pengertian Hukum Subjektif semoga dapat bermanfaat.