Hukum Tata Negara merupakan hukum terjemahan dari istilah “Staatsrecht” (bahasa belanda). Yang dimaksud Staatsrecht dalam arti sempit yaitu sebuah hukum yang mengatur organisasi Negara meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga-lembaga Negara dan kewarganegaraanya, hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah, hubungan antar lembaga Negara serta hak dan kewajiban warganegara. Jadi Hukum tata negara adalah peraturan hukum yang mengatur tentang organisasi kekuasaan pada suatu negara (organisasi Negara ) dan segala aspek yang berhubungan dengan Negara.
Dalam Hukum Tata Negara yang menjadi
obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana sebuah Negara dipandang dari pengertian/ sifatnya yang konkrit. Maksudnya objeknya terikat pada keaadaan, waktu dan tempat tertentu.
Itulah sedikit Penjelasan tentang
Pengertian Hukum Tata Negara semoga dapat bermanfaat.