Pengertian Hukum Waris adalah hukum yang tentang kedudukan
hukum harta kekayaan/ yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia. Maksudnya yaitu tentang berpindahnya harta kekayaan kepada yang berhak/ Ahli warisnya. Dalam hukum waris diatur tentang pewarisan menurut undang-undang dan pewarisan menurut wasiat.
Berikut ini adalah syarat terjadinya pewarisan:
- Harus ada pewaris.
- Harus ada ahli waris.
- Harus ada harta yang di wariskan.
Sifat Hukum Waris yaitu:
- Sistem pribadi, yang berhak menjadi ahli waris yaitu perseorangan, bukan kelompok ahli waris.
- Sistem bilateral, memperoleh waris baik dari pihak bapak ataupun dari pihak ibu.
- Sistem perderajatan, ahli waris yang derajatnya lebih dekat dengan pewaris menutup ahli waris yang lebih jauh derajatnya.
Golongan Ahli Waris:
- Golongan 1, Anak dan keturunanya, suami/ istri. Anak dari luar kawin yang sah juga termasuk.
- Golongan 2, Saudara serta keturunanya, bapak/ibu dari pewaris.
- Golongan 3, Kakek atau nenek dalam garis keatas.
- Golongan 4, Paman dan bibi serta keturunanya hingga derajat ke-6, saudara dari kakek & nenek.
Demikian penjelasan tentang
Pengertian Hukum Waris semoga bisa bermanfaat.