Berdasarkan Sifatnya Hukum dibedakan menjadi: Hukum yang mengatur dan
hukum yang memaksa.
Pengertian Hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang dikesampingkan/ diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam sebuah perjanjian.
Hukum yang mengatur merupakan ketetapan hukum yan sifatnya hanya mengatur, umumnya tidak ada sanksi yang tegas jika ketetapan tersebut dilanggar. Contohnya hukum perdata yang mengatur bagaimana suatu perikatan bisa terjadi, hukum dangang dan lain-lain.
Demikian penjelasan tentang
Pengertian Hukum yang mengatur semoga bisa menambah wawasan anda.