Hukum menurut sifatnya dibagi menjadi
Hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa.
Pengertian Hukum yang memaksa adalah peraturan hukum yang dalam keadaan bagaimanapun, keadaan apapun juga harus mempunyai paksaan yang mutlak dan tegas.
Hukum yang memaksa merupakan ketentuan/ ketetapan hukum yang mengandung sanksi yang tegas jika ketetapan hukum tersebut dilanggar. Dengan begitu setiap orang dipaksa untuk patuh terhadap ketetapan/ ketentuan hukum tersebut. Contoh hukum yang memaksa yaitu hukum pidana.
Hukum yang memaksa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum tersebut. Contohnya : hukum pidana.
Itulah penjelasan tentang
Pengertian Hukum yang memaksa, semoga bermanfaat.