Ius Constituendum adalah peraturan
hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang.
ius constituendum merupakan sebuah abstraksi dari fakta bahwa sebenarnya segala sesuatu adalah sebuah proses perkembangan, Maksudnya yaitu sebuah gejala yang ada sekarang akan musnah di masa mendatang, Oleh sebab itu diganti maka dilanjutkan oleh gejala yang awalnya dicita – citakan. Akan tetapi, tidak jarang terjadi bahwa sulit ditentukannya batas–batas yang mutlak dari proses perkembangan tersebut.
Contoh Ius Constituendum : RAPBN, RUU, RAPBD.
Demikian
Pengertian Ius Constituendum semoga dapat bermanfaat.