Arbitrase Internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih, yang memberi keputusan dengan tidak harus ketat memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum. Hal-hal penting dalam
arbitrase ialah perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase dan sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.
Selanjutnya proses arbitrase dilakukan melalui prosedur khusus sebagai berikut
1. Pertama masing-masing pihak sengketa menunjuk dua arbitrator degnan hanya satu yang boleh dari negera yang bersangkutan atau yang boleh dipilih di antara orang-orang yang diajukan oleh negara yang bersangkutan.
2. Kedua, para arbitrator ini memilih seorang wasit yang hanya akan bertindak sebagai ketua pengadilan.
3. Ketiga, dari anggota yang hadir diambil suara mayoritas/ terbanyak sebagai hasil keputusannya. dan jika keputusan berdasar mayoritas telah tercapai, maka proses
arbitrase dengan sendirinya telah selesai.
Itulah informasi yang dapat saya sampaikan tentang
pengertian Arbitrase Internasional, semoga informasi tersebut dapat bermanfaat buat anda.