embargo merupakan suatu proseedur lain untuk memperoleh ganti rugi. Embargo dipergunakan sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap negara yang senantiasa melanggar
hukum internasional. Biasanya embargo dilakukan dengan melarang ekspor ke negara yang dikenai embargo.
Sekarang sudah tahu kan
definisi embargo itu, semoga penjelasan tersebut dapat menambah pengetahuan anda.